SPKT
LAYANAN SPKT POLRESTA CILACAP
VISI
" TERSELENGGARANYA PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT SECARA PROFESIONAL, PROSEDURAL, DAN AKUNTABEL "
MISI
" MENJAGA KONSISTENSI KINERJA DALAM PELAYANAN MASYARAKAT SECARA EFEKTIF DAN EFISIEN GUNA MEWUJUDKAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK YANG UNGGUL "
MOTTO
" TULUS MELAYANI, CEPAT MERESPON "
PENDAHULUAN
Bahwa dalam rangka mensukseskan program Polri untuk mewujudkan pelayanan yang terbaik serta tercapainya tujuan dalam memberikan kepuasan bagi masyarakat yang merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel serta mengutamakan keterbukaan, efektifitas serta mengedepankan pelayanan public yang bebas pungli, tidak sekedar dalam ekspektasi (slogan) saja tetapi juga realita, serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Cilacap.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRESTA CILACAP telah berusaha melaksanakan peningkatan kualitas standar pelayanan publik dibidang penerimaan Laporan / Pengaduan masyarakat dalam rangka upaya peningkatan citra Polri khususnya SPKT POLRESTA Cilacap sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
DASAR
- Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Permenpan RB RI No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.
- Permen Pan RB RI No. 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP.
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor.
- Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
- Peraturan Ka SPKT Polda Jateng No. 3 Tahun 2016 tentang penerimaan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan SPKT Polda Jateng.
MAKSUD
Maksud dibuatnya laporan ini adalah sebagai pelaporan kepada pimpinan atas sarana prasarana dalam pelayanan publik pada pelayanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRESTA Cilacap.
TUJUAN
Adapun tujuan dari pelaporan ini adalah dengan adanya fasilitas sarana prasana yang baik sehingga dapat menunjang dalam meningkatkan pelayanan prima.
STANDAR PELAYANAN TERPADU SPKT POLRES CILACAP
Terdapat kebijakan Pedoman standar Pelayanan / Peraturan standar Pelayanan (sesuai dengan Permenpan dan RB no 15 tahun 2014 tentang standar pelayanan) sebagai berikut :
PERSYARATAN
Persyaratan pembuatan Surat Kehilangan (SKTLK) :
➢ Persyaratan Ijazah
- Surat Keterangan dari sekolah yang mengeluarkan Ijazah
- Fotokopi Ijazah
➢ Persyaratan Sertifikat Tanah
- Surat Keterangan dari desa/kelurahan
- Mengetahui camat setempat
- Surat perenyataan surat tidak sedang dalam agunan
- Fotocopy sertifikat tanah
➢ Persyaratan STNK/BPKB
- Surat pernyataan dokumen tersebut tidak sedang dalam agunan
- Fotocopy STNK/BPKB
➢ Persyaratan ATM/Buku Tabungan/Giro/Cek
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan
- Surat keterangan dari Bank
- Fotocopy buku tabungan
➢ Persyaratan SIM
- Fotocopy surat identitas diri
- Fotocopy sim/print out SIM
➢ Persyaratan SK Pengangkatan Pegawai, SK Pensiun, Asabri dan Taspen
- Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
- Bukti Iklan
- Surat pernyataan sertifikat tsb tidak sedang dalam agunan
- Fotocopy dokumen yang hilang
➢ Persyaratan Surat Nikah
- Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
- Fotocopy surat nikah
- Surat keterangan dari KUA / Catatan Sipil
➢ Persyaratan e-KTP
- Kartu keluarga
- Surat keterangan dari Desa / Kelurahan
SISTEM MEKANISME DAN PROSEDUR
- Sistem mekanisme dan prosedur pelayanan SPKT
- Sistem mekanisme dan prosedur Laporan Polisi / Pengaduan Masyarakat
- Sistem mekanisme dan prosedur Laporan kehilangan
JANGKA WAKTU PELAYANAN
- Pembuatan surat keterangan tanda lapor kehilangan (SKTLK) 10 menit.
- Laporan Polisi 60 menit
- Surat tanda terima laporan polisi 15 menit.
BIAYA DAN TARIF
Dalam pembuatan seluruh produk SPKT TIDAK DIPUNGUT BIAYA
PRODUK LAYANAN
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Laporan Polisi / Pengaduan
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi / Pengaduan (STTLP)
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN
Kotak saran pengaduan :
- Call center : 110
- Telephone : (0282) 541110
- E-Mail : spk.rescilacap@gmail.com
- Facebook : SPKT POLRESTA Cilacap
- Instagram : spktPOLRESTAcilacap
DASAR HUKUM
- Undang – undang No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Undang – undang Republik Indonesia No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Keputudan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.15 tahun 2014 tentang pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP
- Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Struktur Organisasi dan tata kerja Kepolisian Resor
- Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang manajemen Penyidikan Tindak Pidana
- Peraturan Ka SPKT Polda Jateng No.3 tahun 2016 tentang penerimaan laporan/pengaduan masyarakat di lingkungan SPKT Polda Jateng.
SARANA, PRASARANA dan FASILITAS
Tersedianya :
- Ruang tunggu / ruang pelayanan.
- Ruang gelat perkara
- Ruang call Center 110
- Informasi piket Polwan
- Telephone duduk
- HP Android
- Pendingan ruangan (AC)
- Wifi
- Televisi
- Kotak Saran/Pengaduan
- Ruang Pengaduan
- Air Minum
- Jalur Difabilitas
KOMPETENSI PELAKSANA
- Pendidikan Formal
- Pendidikan Pelatihan pengembangan SPOT
PENGAWASAN INTERNAL
- Dilakukan oleh atasan langsung
- Dilakukan oleh seksi pengawasan
- Dilakukan oleh seksi profesi dan pengamanan
- Dilaksanakan secara Kontineu
- Konsisten dalam memberikan teguran/sanksi
- Dilakukan pengelolaan pengaduan berjenjang melalui atasan langsung petugas
JUMLAH PELAKSANA
- Sistem pelayanan SPKT menggunakan sistem regu piket selama 1 x 12 jam dan terdapat 3 regu, dipimpin Kanit SPKT dan anggota SPKT
- KA SPKT 1 orang
JAMINAN PELAYANAN
- Pelayanan SPKT POLRESTA Cilacap 1 x 24 jam
- Dalam pembuatan seluruh produk SPKT tidak dipungut biaya
JAMINAN KEAMANAN DAN KESELAMATAN PELAYANAN
Tersedianya alat pemadam kebakaran api ringan (APAR)
EVALUASI KINERJA PELAYANAN
Dilakukan evaluasi setiap 1 bulan sekali
WAKTU PELAYANAN
KONTAK
MEKANISME PELAYANAN