SIM (Surat Izin Mengemudi)
SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor..
VISI
" TERSELENGGARANYA PELAYANAN DALAM PENERBITAN SIM KEPADA MASYARAKAT "
MISI
" MEWUJUDKAN KEPUASAN MASYARAKAT ATAS PELAYANAN YANG DIBERIKAN OLEH POLRI DALAM PENERBITAN SIM "
MOTTO PELAYANAN
" KEPUASAN MASYARAKAT ADALAH TOLAK UKUR KEBERHASILAN PELAYANAN KAMI "
JANJI PELAYANAN
" PELAYANAN YANG CEPAT, PROFESIONAL, TRANSPARAN, DAN AKUNTABEL "
A. STANDAR PELAYANAN
Persyaratan
Pasal 81 No. 22 Th. 2009
- Permohonan Tertulis
- Bisa baca tulis
- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar kendaraan bermotor.
- Batas Usia :
- 17 Th, Untuk SIM Gol. A, C & D
- 20 Th, Untuk SIM Gol. B I
- 21 Th, Untuk SIM Gol. B II
- Syarat Administratif
- Sehat jasmani dan rohani
- Lulus uji teori dan praktek
- SIM dilengkapi hasil uji simulator
Dengan Melampirkan :
- KTP asli yang sah
- Foto Copy KTP
- Surat Keterangan Dokter Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Sehat Rohani (Psikolog)
Sistem mekanisme dan Prosedur
a. Pendaftaran
- Mengambil nomor antri di loket Informasi
- Menerima Formulir Pendaftaran
- Kelengkapan Berkas Pemohon Sim termasuk hasil cek kesehatan
- Slip Bukti Pembayaran Pnbp
b. Registrasi
Input data pemohon SIM secara elektronik kedalam data base melalui perangkat komputer registrasi.
c. Identifikasi dan Verifikasi
- Pengecekan/ crosscheck identitas pemohon SIM pada data base
- Pengambilan sidik jari
- Pengambilan tanda tangan
- Pengambilan foto pemohon SIM
d. Uji Teori Avis
Ujian soal pengetahuan lalu lintas :
- Peraturan perundangan
- Keterampilan mengemudi
- Etika berlalu lintas
- Teknik ranmor
e. Uji Simulator (SIM A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum)
Uji ketrampilan mengemudi menggunakan alat uji Simulator
f. Uji Praktek R2 dan R4
- Ujian ketrampilan mengemudi di lapangan praktek Satpas
- Ujian ketrampilan mengemudi di jalan raya
g. Penerbitan SIM
Cetak dan Terbit SIM pemohon yang telah memenuhi kompetensi penerbitan SIM
Jangka Waktu Pelayanan
Adapun jangka waktu pelayanan dari pembuatan SIM, baik dari SIM A hingga SIM D yang telah disajikan dalam bentuk tabel dan gambar yaitu sebagai berikut.
Biaya / Tarif
a. Jenis dan Tarif PNBP SIM sesuai PP No. 60 tahun 2016
b. PNBP SKUKPP sesuai PP No. 60 tahun 2016 Rp. 50.000,-
Produk Pelayanan
- Penerbitan SIM Baru
- Penerbitan SIM Peningkatan
- Penerbitan SIM Perpanjangan
Penanganan Pengaduan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- Undang Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis Dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi.
- Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor Kep/72/Xii/2013 Tentang Standar Operasional Prosedur Bidang Registrasi Dan Identifikasi.
Sarana Prasarana dan Fasilitas
Pengawasan Internal oleh SIE Propam
Komptensi Pelaksanan
Sertifikasi Personil Penguji SIM Satlantas Polres Cilacap
Jumlah Pelaksana
Jaminan Pelayanan
Jaminan pelayanan bagi difabel, Ibu Hamil dan lansia, akan diprioritaskan dalam proses penerbitan SIM.
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
Evaluasi Kinerja Pelayanan
Melaksanakan evaluasi kinerja anggota SIM dalam hal pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, yang dilaksanakan setiap hari setelah pelayanan selesai yang dipimpin oleh Baur SIM/Kanit Tegident/Kasat Lantas.
B.MAKLUMAT PELAYANAN
C. HASIL SURVEY SKM