SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)



VISI 

" MEWUJUDKAN KEPUASAN MASYARAKAT DENGAN PELAYANAN YANG SANTUN, CEPAT, TEPAT DAN ADIL SESUAI PROSEDUR "

MISI

  1. Pelayanan dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun)
  2. Ciptakan suasana nyaman di ruang pelayanan dan ruang tunggu SKCK
  3. Pelayanan secara cepat dan tepat tanpa mengabaikan prosedur
  4. Menerima saran, masukan dan segera menindak lanjuti.

MOTTO PELAYANAN

" C.E.R.D.A.S "

CEPAT , EFISIEN , RAMAH , DIPERCAYA , AKUNTABEL , SISTEMATIS

STANDAR PELAYANAN 

Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menuntut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 112. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5038);
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan;
  4. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang SOTK Polres dan Polsek;
  5. Peraturan Pemerintah NO. 76 Tahun 2020 tanggal 22 Desember 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tanggal 28 November 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan Pelayanan SKCK 

  1. Pembuatan SKCK Baru
    1. Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Fotokopi Akte Lahir Kenal lahir.
    4. Pas  photo  ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh.
  2. Perpanjangan SKCK
    1. Fotokopi  Kartu  Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan KTP asli.
    2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
    3. Pas  photo  ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto tampak muka secara utuh.

Sistem, mekanisme dan prosedur :

  1. Pemohon mengajukan pemohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya ke Sat Intelkam Polres dan ke Unit Intelkam Polsek dengan persyaratan :
    1. Pengisian Kartu Tik
    2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukan aslinya;
    3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    4. Fotokopi Akte Lahir kenal lahir.
    5. Rumus Sidik Jari
    6. Pas photo berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.
  2. Setelah  diterima  di loket,  petugas  akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
  3. Apabila  pemohon  belum  memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis).
  4. Dilakukan   penelitian    kesesuaian / kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon.
  5. Bila berkas pemohon  dinyatakan  lengkap maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  6. Bila ada  hal-hal  yang  meragukan  dalam  hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak Internal dan eksternal.

  7. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan permohonan sudah melengkapi persayaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.

SKCK On Line :

  1. Pemohon  mengisi  identitas diri pada aplikasi SuperApps yang didownload di Playstore
  2. Pemohon mencetak Kode Registrasi
  3. Pemohon membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi ke Kantor Kepolisian yang telah dipilih pada website (sesuai dengan alamat KTP) dan diserahkan kepada petugas SKCK.
  4. Pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan yang disediakan di kantor Kepolisian.
  5. Apabila pemohon belum memiliki rumus Sidik Jari, maka akan dilakukan pengambilan Sidik Jari oleh Fungsi Reskrim (Identifikasi / Inafis)
  6. Berkas lengkap proses penerbitan estimasi SKCK 20 menit.

Standar waktu penyelesaian

20 menit per berkas

Biaya / tarif

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) baik batu maupun perpanjangan SKCK

Penanganan Pengaduan, Saran

Pengaduan disediakan untuk masyarakat umum di ruang tunggu SKCK dan Perijinan Sat Intelkam Polres Cilacap melalui :

  1. Kotak saran/pengaduan
  2. Telepon      : 089606908896
  3. Email          : skckcilacap@gmail.com
  4. SMS            : 089606908896
  5. WhatsApp  : 089606908896
  6. Instagram  : skckcilalcap
  7. Twitter        : @CilacapRes
  8. Facebook   : SKCK Polres Cilacap  

(Atau dapat mengeklik salah satu layanan yang tersedia pada bagian kanan bawah dalam menu hubungi kami)

Jenis Pelayanan SKCK ada 2, yaitu :

  1. Pembuatan SKCK Baru
  2. Perpanjangan Baru

Produk Pelayanan

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Sarana Prasarana Pelayanan SKCK :

  1. Loket dan Ruang tunggu ruang pelayanan.
  2. Komputer dan Printer.
  3. Kursi/ meja.
  4. Telepon/ Faksimile.
  5. Alat tulis kantor.
  6. Informasi tarif.
  7. Informasi mekanisme/ prosedur dan persyaratan Perijinan.
  8. TV di ruang pelayanan.
  9. CCTV.
  10. Kotak saran / pengaduan.
  11. Papan informasi
  12. Pojok Baca
  13. Ruang Laktasi
  14. Toilet.
  15. AC.
  16. Area Bermain Anak
  17. Metal detector
  18. Fire Sprinkle
  19. Damkar
  20. Kotak Obat
  21. Kursi Roda
  22. Handrail difabel (Kamar Mandi maupun jalur difabel)
  23. Loket khusus kelompok rentan
  24. Mesin SKM SKCK elektronik
  25. Mesin Antrian.
  26. Charger HP
  27. Air minum dan permen gratis

Jumlah pelaksana

Polres petugas pelayanan SKCK 4 (Empat) orang

Kompetensi pelaksana

  1. Perwira/Brigadir / PNS.
  2. Memahami Peraturan perUndang-Undangan yang berlaku
  3. Mampu mengoperasikan komputer,
  4. Mampu bekerja dalam Tim

Pengawas internal

  1. Dilakukan oleh Seksi pengawasan.
  2. Dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan.
  3. Dilakukan oleh atasan langsung.
  4. Dilaksanakan secara kontinyu.
  5. Konsisten dalam memberikan teguran sanksi dan reward / penghargaan.

Jaminan pelayanan

  1. Setiap Anggota Polri Wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan dan akuntabel berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  2. Setiap anggota Polri dilarang menerima suap, mengeluarkan ucapan, isyarat dan atau keutungan pribadi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
  3. Jaminan pelayanan bagi difabel,Ibu Hamil dan lansia,akan diprioritaskan dalam proses penerbitan SKCK.

Jaminan keamanan, keselamatan pelayanan

Jaminan keamananproduk SKCK memiliki spesifikasi teknis khusus, yaitu :

  1. Latar belakang blanko dengan tulisan Intelkam.
  2. Logo Tri Brata kecil kup stuk surat warna emas.
  3. Logo Tri Brata back ground dicetak dengan "invisible ink" yang akan berubah warna bila dilihat dengan sinar UV.
  4. Kode dan nomor seri secara berurutan.
  5. Dibawah nomor seri terdapat tulisan mikroteks Intelkam.
  6. Bila difoto copy akan muncul tulisan "copy void'.

SKCK dibubuhi tanda tangan  serta cap basah, sehingga dijamin keasliannya;

  1. Keselamatan dan kenyamanan dalam pelayanan :
  2. Alat Pemadam Kebakaran
  3. Penunjuk Jalur Evakuasi
  4. CCTV

Evaluasi kinerja

Pelayanan dilakukan melalui pengukuran pengukuran kinerja dengan penilaian parameter kompetensi kompetensi, melakukan pemeriksaan secara rutin (penelitian/survei internal/ eksternal) sehingga dapat mengevaluasi kinerja pelaksana dan absensi kehadiran petugas.

MAKLUMAT PELAYANAN SKCK

SKCK Polres Cilacap menetapkan Maklumat Pelayanan sebagai  pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. 






PROSEDURE MEKANISME PENGADUAN PELAYANAN SKCK




HASIL SKM TAHUN 2023
                     



HUBUNGI KAMI :